Makalah Ilmu Budaya Dasar: Manusia dan Keadilan
MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA
DAN KEADILAN
Kelompok 7
Kelas 1ID12
Anisya Fitria
Indriyanti (30418900)
Arif Nugroho (31418077)
Bimo Prasetyo
Kuncoro (31418441)
Muhammad Choirul
Anam (34418522)
Nabilla Dara
Indyanto (35418095)
Nadia Fitriani (35418127)
Rizqy Anugrah
Ramadhan (36418341)
Yudi Rahman (37418507)
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
STUDI
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami
dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini sebatas pengetahuan dan
kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih kepada Ibu Diah Nur
Indah Sari , SIKom selaku Dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar yang telah memberikan
tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai Manusia dan Keadilan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan.
Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa
yang akan datang.
Semoga makalah sederhana
ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Tangerang,15 Desember 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………………….……ii
Daftar
Isi……………………………………………………………………………….……iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………………….4
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………………...5
1.3 Tujuan………………………………………………………………………….………5
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Arti Manusia Dan Keadilan……………………………………………………………6
2.2
Keadilan Sosial Dan Makna Keadilan…………………………………………………7
2.3
Kejujuran………………………………………………………………………….…...9
2.4
Kecurangan…………………………………………………………………………...10
2.5
Perhitungan (Hisab)…………………………………………………………………..11
2.6
Pemulihan Nama Baik………………………………………………………………..11
2.7
Pembalasan…………………………………………………………………………...11
2.8
DampakYang Terjadi Pada Masyarakat……………………………………………...12
BAB III PENUTUP……………………………………………………………………….13
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………..14
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara ini membutuhkan keadilan untuk
bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat
kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan
dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik adalah
masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang
sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana
ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh
Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus
arwana terlebih dahulu, daripada Gayus.
Pertanyaan ini semakin menghilang
dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang
semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua
pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di Indonesia?
maksudnya, akankah setiap kasus yang booming
menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa
penyelesaian yang jelas? mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan
sebuah permasalahan?
Pertanyaannya semakin
berlanjut seperti kembali nya beberapa kasus yang sempat menarik perhatian
khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat
dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki
yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini
yang disebut adil? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan
benar-benar bisa ditegakkan?
Kasus-kasus
kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan
berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak
terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya
diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas,
tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik,
militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada
pembenahan tidak terpecah.
Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya
kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering sekali terjadi
tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang
diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai
penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan
oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa itu arti manusia dan keadilan serta macam-macamnya?
2.
Apa itu keadilan sosial?
3.
Apa itu arti dari kejujuran?
4.
Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu?
5.
Apa arti pemulihan nama baik itu?
6.
Apa itu pembalasan?
1.3
Tujuan
Agar kita
sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna
dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Arti Manusia Dan Keadilan
Ø Pengertian
Manusia
Secara
bahasa manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta) dan “mens” (latin) yang
berarti, berpikir atau makhluk yang berakal budi. Sedangkan secara umum manusia
adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan interaksi dengan manusia yang
lain.
Ø Pengertian
Keadilan
Menurut kamus
umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak
berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut
istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak
dan kewajiban.
Keadilan Menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Kedua ujung
tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau
kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang
dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya tidak adil.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Menurut Secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena
pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan
tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa
pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2
Keadilan Sosial Dan Makna Keadilan
Ø Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah
langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai
dengan kebijakannya masing-masing.
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama
untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yaitu :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk
mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya
pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya
bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Ø Makna
Keadilan
keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
serta tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Ø Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha
Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun
dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila menuntut umat
beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Ø Sila Kedua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan
memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia
serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk
menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap
terhadapnya.
Ø Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah
air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
Ø Sila Keempat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
Ø Sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan
yaitu :
1.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
2.
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama.
Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima
Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
3.
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sebagai contoh : Dr. Sukartono dipanggil
seorang pasien yang bernama yanti, sebagai seorang dokter ia menjalankan
tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi akibatnya,
hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis
saling mencintai. Bila Dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik
saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena Dr. Sukartono sudah
berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga bahkan akan
menghancurkan rumah tangga, karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai
suami sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
2.3
Kejujuran
Kejujuran
berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti
juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama
dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa
yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti
pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam
kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak
menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir
dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oleh
orang lain. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati serta
mensucikan. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta
jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
2.4
Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa
benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha.
Kecurangan
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita. Terdapat 4 aspek
sebab-sebab seseorang melakukan kecurangan ditinjau dari hubungan manusia
dengan alam sekitarnya yaitu :
1.
Aspek ekonomi
2.
Aspek kebudayaan
3.
Aspek peradaban
4.
Aspek teknik
Apabila
ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan
sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia
dalam hatinya terdapat jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam
bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis
dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan
lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu
berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan–akan ada
perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.
2.5
Perhitungan (Hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus
yang menangani kejahatan yaitu polisi. Polisi akan menyelidiki dan mengungkap
berbagai macam kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk
diproses menurut UUD.
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih saying tanpa pamrih, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur.
2.7
Pembalasan
Pembalasan
adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang
penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,
manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus
mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia
berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada
hakikatnya perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
2.8
Dampak
Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif
dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang
tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan yang biasa
disebut dengan kata “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah
yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi
atau menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan
menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu
terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Keadilan
merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak
semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan
dilakukan karena tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan merupakan suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak.
3.2
Saran
Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang
lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan
kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Alfian,
Raden. 2013. Makalah Manusia Dan Keadilan.
·
Rizqi,Fatihur.2016.
Manusia Dan Keadilan.
·
Ardhi. 2012. Manusia Dan Keadilan.
Komentar
Posting Komentar